Kadis Nakertranskop UKM Serahkan Sertifikat Merek Anyaman Rotan dari Kemenkumham ke Plt Camat Gunung Purei

By Admin - Selasa, 4 Februari 2025

Muara Teweh – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M. Mastur menyerahkan sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto Selasa (4/2/2025).

Sertifikat merek ini resmi terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM001165856, diterima pada 4 Juli 2023, dan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun, terhitung hingga 4 Juli 2033. Perlindungan ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Merek.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, menyampaikan bahwa sertifikasi merek ini merupakan langkah penting dalam melindungi produk lokal agar memiliki daya saing lebih tinggi di pasar. “Pendaftaran merek ini sangat penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual produk lokal kita, khususnya anyaman rotan dari Kecamatan Gunung Purei. Dengan adanya sertifikat ini, produk-produk kerajinan dari Barito Utara bisa lebih dikenal luas, memiliki nilai tambah, serta membuka peluang pasar yang lebih besar,” ujar M. Mastur.

Ia juga berharap agar para pengrajin anyaman rotan di Gunung Purei semakin termotivasi untuk mengembangkan usaha mereka. “Kami dari pemerintah daerah akan terus mendorong dan mendukung para pelaku usaha agar produk mereka bisa berkembang dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi pengrajin anyaman rotan Gunung Purei untuk semakin maju dan berdaya saing,” tambahnya.

Sertifikat merek ini juga dilengkapi dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari sertifikat tersebut. Penandatanganan sertifikat dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum, atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan adanya perlindungan merek ini, diharapkan kerajinan anyaman rotan dari Gunung Purei semakin berkembang, mendapatkan pengakuan lebih luas, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.(NSD)

Banner

Berita Terkait

Berita Terbaru

12/06/2025 21:01 WIB

Ketua DPRD Barut Apresiasi Kegiatan Pemberian Bansos Kapolda Kalteng di Barut

Muara Teweh – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan…

12/06/2025 08:20 WIB

Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, Dewan Barut Turun ke Lokasi IUP PT. PADAIDI–PT. KDC di Lahei Barat

Muara Teweh – Menindaklanjuti permasalahan masalah tidak jelasnya kompensasi lahan…

11/06/2025 06:55 WIB

Legislator ini Apresiasi TP PKK Bina Posyandu HI

Muara Teweh – Anggota LegislatorBarito Utara (Barut), Hj Nety Herawati,…

10/06/2025 20:56 WIB

Taufik Nugraha Sambut Baik Respon Cepat Pj Bupati Terhadap Keluhan Jalan Rusak

Muara Teweh – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito…

10/06/2025 08:19 WIB

ASN BPBD Barut Diminta Siap Siaga Hadapi Bencana

Muara Teweh – Peran ASN di BPBD Barito Utara (Barut)…

08/06/2025 20:53 WIB

Dewan Nilai Pengadaan 3 Unit Jembatan Bailey Langah Tepat DPUPR

Muara Teweh – Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H….