Penyusunan RDTR Merupakan Turunan RTRW

By Admin - Jumat, 16 Agustus 2024

Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di aula Senyiur Hotel, Kamis (15/8/2024).

Dalam arapat tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Supervisi dan Tim Penyusun RDTR di Kabupaten Barito Utara dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Barito Utara M Iman Topik mengatakan melalui acara ini, diharapkan agar kita senantiasa memiliki semangat akan kesadaran dan kepedulian dalam urusan penyelenggaraan penataan ruang di daerah sekaligus untuk memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh.

Dikatakannya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha maka diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Penyusunan RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun sebelumnya oleh daerah masing-masing. Selanjutnya RDTR dapat dijadikan dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,” kata Pj Bupati melalui Kadis PUPR, M Iman Topik.

Menurutnya, sebagaimana disebutkan dalam pasal 54-59 dalam Perppu nomor 2 tahun 2022, bahwa dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus diintegrasikan dalam bentuk digital ke dalam Online Single Submission (OSS).

“Dengan terintegrasinya dalam sistem OSS ini maka dapat mempermudah proses perizinan kegiatan usaha melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kadis PUPR mengatakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara tahun 2019–2039.

Hal ini kata Iman Topik sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda, Pemerintah Kabupaten Barito Utara ditargetkan untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebanyak 9 (sembilan) produk yang tersebar pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Barito Utara

“Pada saat ini penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah ditetapkan sebanyak 1 produk yang diatur dalam Perbup nomor 49 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Teweh tahun 2022–2042,” kata dia.

Dikatakannya, kawasan perkotaan Muara Teweh berada di Kecamatan Teweh Tengah, dengan demikian masih terdapat 8 produk RDTR yang belum ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam RTRW Kabupaten Barito Utara.(NSD)

Banner

Berita Terkait

Berita Terbaru

31/07/2025 10:23 WIB

Pemkab Barut Gelar Kegiatan Satu Hari Bersama Anak Disabilitas untuk Peringati HAN 2025

Muara Teweh – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN)…

30/07/2025 10:11 WIB

Pemkab Gelar Nobar Final Piala AFF U 23, Pj Bupati: Semangat Kebersamaan Ini Jadi Energi Positif Bagi Masyarakat

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar acara nonton…

29/07/2025 10:08 WIB

Sambut Kedatangan Ketua KPU RI, Pj Bupati Barut Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sukseskan PSU Pilkada 2025

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,…

29/07/2025 10:02 WIB

Pj Bupati Tekankan Pentingnya Pengawasan Ketat Jelang PSU

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,…

28/07/2025 10:00 WIB

Bupati Barito Utara Lantik 10 ASN, 1 PAW Kepala Desa, dan 8 PAW BPD

Muara Teweh – Penjabat Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, secara…

26/07/2025 17:42 WIB

DPRD Dukung dan Apresiasi SMPN 1 Mtw Gelar Pelatihan OR GTK dan Penyusunan Modul Ajar Berbasis DL

Muara Teweh – Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, SMP Negeri…