Muara Teweh –Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terkait kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (10/03/2025).
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, mengungkapkan keprihatinannya terkait ketidakjelasan informasi anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dia Patih Herman meminta penjelasan lebih lanjut tentang anggaran yang diperlukan untuk menyukseskan PSU tersebut. Sebab menurutnya, pihak DPRD Barito Utara belum memperoleh informasi terkait alokasi dana untuk kegiatan tersebut.
Selain itu, Patih Herman juga mempertanyakan tindak lanjut dari Bawaslu atas himbauan yang diterbitkan pada 4 Maret 2025. Himbauan tersebut, menurut dia, khususnya pada pasal 188 poin A yang menyatakan agar tidak ada tindakan atau kegiatan yang mengarah pada kampanye selama tahapan pemungutan suara ulang, belum dijelaskan secara rinci bagaimana pengawasan tersebut akan dilaksanakan.
Sebagai anggota DPRD yang peduli dengan kelancaran pelaksanaan PSU, Patih Herman berharap agar pihak Bawaslu segera memberikan klarifikasi terkait hal ini agar tidak ada kebingungannya di tingkat masyarakat dan pemerintah daerah. “Sebagai lembaga legislatif, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan PSU di dua TPS (01 Melayu dan 04 Desa Malawaken) berjalan lancar dan transparan, termasuk dalam hal anggaran dan pengawasan tahapan kampanye,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Barito Utara ini, Rabu (12/3/2025).
Dirinya juga mengharapkan adanya komunikasi yang lebih jelas dari pihak terkait seperti KPU, Bawaslu Kabupaten Barito Utara terkait dengan pelaksanaan PSU ini.(NSD)